Dinilai Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti,4 Petinggi ACT Akhirnya Ditahan

Dinilai Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti,4 Petinggi ACT Akhirnya Ditahan

Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menahan empat petinggi ACT dengan alasan keempatnya berusaha menghilangkan barang bukti berupa dokumen atas kasus yang menjeratnya.--

Hal tersebut diungkapkan oleh Bareskrim Polri bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp 2 triliun.

“Sebanyak 25 persen dari donasi tersebut atau Rp 450 miliar buat operasional yayasan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA:Kades Tewas Dibacok Saat Ambil Air Wudhu di Masjid

Sedangkan sejak 2015 hingga 2019, pihak yayasan ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. 

Selain itu sejak 2020 hingga sekarang pemotonga donasi meningkat sebesar 30 persen.

Masih dengan Brigjen Pol Ramadhan, pemotongan donasi oleh ACT sejak 2015 sampai 2019 berdasarkan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT.

BACA JUGA:Tim Gabungan Jaga Kesakralan Malam Tahun Baru Islam, Gelar Razia ke Hotel dan Kosan, Amankan 4 PSK Online

“Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT," tuturnya.

Kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut Bareskrim Polri. Terbaru, pihaknya mengajukan pencekalan terhadap 4 petinggi yayasan filantropi tersebut.

Dalam penyelidikan terhadap ACT, Bareskrim Polri melalui Penyidik Dittipideksus telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap 4 petinggi Yayasan ACT selaku tersangka kasus penyelewengan uang donasi. 

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Tidak Percaya dengan Komnas HAM Terkait Penuntasan Kasus Tewasnya Brigadir J

Pencekalan merupakan untuk pepentingan penyidikan, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri. Keempatnya, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, HH dan NIA. 

Wakil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan pihaknya menetapan tersangka kepada keduanya bersama tersangka lainnya, yakni HH dan NIA. 

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

BACA JUGA:Cicak Kering Juga Diekspor ke Vietnam, Pengiriman Perdana Bernilai Rp 150 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: