Raperda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan di Tasikmalaya Harus Segera Terealisasi

Raperda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan di Tasikmalaya Harus Segera Terealisasi

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PAN, H Ucu Mulyadi mendorong segera terealisasinya Raperda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan menjadi Perda. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

“Bagaimana kalau mesinnya mati di tengah laut? Atau kalau tambak, ketika mesin mati karena kurang solar, udangnya mati,” kata dia.

Untungnya, kata Ucu, kini sudah ada kartu nelayan, legalitas yang menunjukkan bahwa seseorang itu seorang nelayan. 

Kartu tersebut bisa dijadikan bekal untuk memperoleh bensin dan solar sesuai dengan kapasitas usahanya. 

Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga tengah mengupayakan izin zonasi tambak.  

“Alhamdulillah sekarang pemerintah ada keberpihakan, dengan akan membuat zonasi itu. Kalau sudah ada zonasinya mungkin petambak nanti akan nyaman lah di sana,” ujar Ucu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: