Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Irjen Sambo Terancam Ditolak LPSK, Ini Alasannya

Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Irjen Sambo Terancam Ditolak LPSK, Ini Alasannya

Sudah seminggu sejak terjadi insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, Komnas HAM belum berhasil memintai keterangan dari Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Foto: ist--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan warning keras kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo Putri Candrawathi terkait pengajuan perlindungan yang telah diajukan.

Peringatan ini disampaikan LPSK akibat pemohon belum juga hadir untuk memberikan keterangan dan dilakukan asesmen.

Ketua LPSK Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.

BACA JUGA:Komnas HAM Segera Kejar Hasil Uji Balistik Pistol dan Peluru yang Tewaskan Brigadir J

“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 29 Juli 2022 seperti Disway.id.

Hasto pun mengungkapkan investigasi yang akan dilakukan pihaknya ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram, Warga Kota Tasikmalaya Pawai Obor, Berharap Tahun Ini Lebih Baik

Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis. Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.

Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.

BACA JUGA:Dian Sastro Tantang Anak-anak Muda Kreatif Citayam Fashion Week Lakukan Ini, Mau agak Yah?

“Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya pula.

LPSK juga membenarkan hari ini Bharada Eliezer atau Bharada E datang ke lembaga tersebut untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait kematian Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id