Betah di Penjara, 2 Maling Di Ciamis Ini Maling Lagi Mobil & Diringkus Polisi

Betah di Penjara, 2 Maling Di Ciamis Ini Maling Lagi Mobil & Diringkus Polisi

CIAMIS — Masuk penjara belum menjamin para pelaku kejahatan untuk bertobat. Tak jarang para residivis itu kembali melakukan aksi kejahatannya setelah bebas dari jeruji besi dan harus berurusan lagi dengan hukum.


Unit Reskrim Polsek Ciamis berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian mobil, satu di antaranya resdivis yang berinisial H (36) warga Langkaplancar Pangandaran. Sementara pelaku kedua HM (32), warga Panawangan Ciamis. Sedangkan pelaku lainnya berinisial P masih buron bersama penadahnya.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan unit mobil, dua mobil kijang dan yang lain bak terbuka.

Kapolsek Ciamis Kompol H Kurnia mengatakan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari laporan warga Baregbeg yang kehilangan mobil. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pencurain tersebut.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu resddivis berinisial H alias Boski (36) warga Langkaplancar Pangandaran serta HM (32) warga Panawangan Ciamis seorang sopir. Smentara satu orang berinisial P masih buron, termasuk penadahnya. Para pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing,” ujarnya, menjelaskan.


Kata dia, pelaku yang merupakan residivis ini masih menjalani program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Ciamis. Namun, dia malah kembali melakukan kejahatan dan harus rela kembali masuk penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Jelas dia, modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dengan merusak pintu mobil. Sasarannya, mobil yang terparkir di tempat sepi dan waktunya dilakukan pada malam hari.

“Alat yang digunakan adalah kunci Y yang lancip, kemudian merusak kunci kontak mobil dengan alat yang sama, setelah berhasil menyala langsung dibawa kabur,” ujarnya, menjelaskan.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para pelaku ini sudah cukup lihai. Mereka tidak membutuhkan waktu lama untuk mengeksekusi satu unit mobil yang terparkir. “Pelaku hanya butuh tiga menit untuk bawa kabur mobil,” katanya, menambahkan.

Hasil pengembangan, kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak delapan unit mobil dari beberapa tempat kejadian di Ciamis, Pangadnaran dan luar kota. “Memang kebanyakan mereka mencuri mobil bak terbuka,” kata dia.

“Pelaku menjual mobil hasil curiannya keluar kota. Tapi ada juga yang mobil hasil curiannya belum terjual dan masih berada di tangan para pelaku,” ujarnya, menambahkan.

Lanjut dia, para pelaku ini menjual mobil curiannya kepada penadah atau pengguna langsung dengan harga Rp 25-45 juta per unitnya. Mereka melengkapinya dengan STNK palsu supaya lebih mudah menjualnya, dengan alasan mobil sebelahan.

“Kasus ini masih terus dalam pengembangan. Karena ada penadah lain dari luar kota yang menampung unit hasil curian para pelaku. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara,” ujarnya. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: