Enan Suherlan: Trotoar dan Badan Jalan Itu Fasilitas Umum, Kenapa Bisa Ada Sewa dan Jual Beli Lapak PKL?
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pada prinsipnya pedagang kaki lima (PKL) tidak punya lapak yang paten untuk berjualan. Adanya sewa dan jual-beli lapak dinilai tidak berdasar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Enan Suherlan menilai sewa dan jual-beli lapak PKL di Jalan Cihideung sebuah hal yang aneh.
Karena pada prinsipnya jual beli atau sewa seharusnya merupakan objek yang dimiliki.
BACA JUGA:Pantas Tambah Banyak, Lapak PKL Cihideung Dijualbelikan
“Trotoar dan badan jalan itu kan fasilitas umum, kenapa bisa ada sewa dan jual-beli,” ungkapnya kepada Radar, Senin 25 Juli 2022, kemarin.
Menurutnya, klaim penguasaan lapak merupakan efek dari tujuh tahun silam melalui Perwalkot nomor 60 tahun 2015. Di mana pemerintah hanya memperbolehkan pedagang yang masuk dalam pendataan.
Akan tetapi kebijakan itu menurutnya ditujukan untuk menata kawasan tersebut. Bukan berarti area tersebut dikuasai PKL-PKL yang sudah terdata pemerintah.
“Perwalkotnya juga sudah dicabut, dan lagi kebijakan itu bukan memberikan kepemilikan lapak kepada PKL,” ucapnya.
Berkaitan dengan sewa dan jual-beli lapak memang tidak melibatkan pemerintah secara langsung. Namun demikian, seharusnya ada pengawasan ketika ada pedagang yang berganti di area tersebut.
“Pemerintah apa memang tidak tahu, atau tahu tapi membiarkan,” ucapnya.
BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pedestrian Cihideung Kota Tasikmalay Dimulai, PKL pun Berkomentar
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya M Rizal Ar Sutadiredja mendukung masyarakat aktif berdagang, termasuk PKL. Karena diakomodirnya PKL di Cihideung pun tidak lepas dari misi menyejahterakan warga.
“Berkembangnya perdagangan kan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: