Pencuri Kotak Amal Tertangkap Saat Bersembunyi di Minimarket Kota Tangerang

Pencuri Kotak Amal Tertangkap Saat Bersembunyi di Minimarket Kota Tangerang

TANGERANG, RADARTASIK – Pria berinisial MAA terpaksa harus berurusan dengan polisi gara-gara mencuri uang dari kotak amal yang jumlahnya lebih dari tiga jutaan. 

Pria berusia 20 tahun itu tertangkap setelah mencuri uang di kotak amal Musala Ikhwanul Muslimin di Perumahan Mediterania, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap ketika bersembunyi di minimarket.

 "Tersangka berinisial MAA (20) ditangkap sesaat setelah pengurus mushala melaporkan peristiwa itu. Tersangka ditangkap di salah satu minimarket yang lokasinya tidak jauh dari musala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma.

BACA JUGA:Warga Resah! 6 Masjid di Leuwisari Disatroni Maling, Sasarannya Ampli Player dan Kotak Amal

BACA JUGA:Wanita Paru Baya Nyolong Uang di Kotak Amal Terekam CCTV

Dia menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka MA terjadi pada 16 Juli lalu. Penangkapan pria asal Palembang ini bermula dari laporan pengurus musala setelah mengetahui kotak amal yang berisi uang Rp 3.891.000 hilang akibat dibobol maling. 

"Petugas menangkap tersangka saat bersembunyi di dalam minimarket berikut dengan barang bukti. Kemudian dia digelandang ke kantor polisi," jelasnya. 

Terbongkarnya pencurian ini berbekal bukti petunjuk dari rekaman CCTV. Petugas pun langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku. 

BACA JUGA:Butuh Modal Nikah, Wanita Muda Nekat Nyolong Kotak Amal Masjid Jalan Cigeureung

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah memasuki musala untuk merusak besi tralis yang di dalamnya terdapat kotak amal.

"Tersangka membongkar paksa kotak amal. Setelah mengambil uang, tersangka meninggalkan musala menuju minimarket," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (5) KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: