Banyak PSK Bawah Umur yang Diamankan dari Hotel Milik Chyntiara Alona
Reporter:
agustiana|
Jumat 19-03-2021,14:22 WIB
JAKARTA - Hasil penggerebekan dari hotel milik artis Chyntiara Alona, Selasa (16/03/21) lalu, ternyata ada 15 PSK yang masih bawah umur, diamankan petugas.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. "Semuanya anak di bawah umur. Rata-rata usia 14, 15, 16 tahun," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Kata Yusri, ada banyak cara yang digunakan oleh para muncikari untuk menjebak anak-anak di bawah umur tersebut untuk menjadi PSK.
Antara lain, dipacari hingga ditawari pekerjaan. "Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," katanya.
Kini, ke-15 anak tersebut, lanjut Yusri, telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Selasa (16/03/21) sekitar pukul 23.30 WIB menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama ialah Cynthiara Alona atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.
BERITA TERKAIT :
Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.
Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: