Lupa Nomor NPWP? Kini Tinggal Lihat NIK Saja, Dirjen Pajak Hari Ini Resmikan Penggunaannya

Lupa Nomor NPWP? Kini Tinggal Lihat NIK Saja, Dirjen Pajak Hari Ini Resmikan Penggunaannya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kini para wajib pajak tidak perlu pusing lagi jika lupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. 

Pasalnya mulai hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak atau DJP Kementerian Keuangan mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.. 

Dengan pemberlakuan itu, maka NIK milik kita yang tercantum dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) berfungsi juga sebagai pengganti NPWP.

BACA JUGA:UPDATE, Mau ke HZ Mustofa Kota Tasik? Simak Lokasi Parkir karena Sudah Dipindahkan

BACA JUGA:KNPI Cihideung Bersuara: Dinas Terkait yang Tangani Proyek Semi Pedestrian HZ Dinilai Tak Kompak

Alhasil, kini untuk mengakses layanan situs Dirjen Pajak atau DJP masyarakat cukup menggunakan NIK saja. 

Pemberlakuan NIK yang berfungsi sebagai NPWP ini sesuai dengan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022

Sedangkan untuk NPWP format lama nantinya akan tidak berlaku lagi hingga pada 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Update: Harga Tiket Wisata Pantai Pangandaran, Karapyak, Batukaras dan Green Canyon

“Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP,” tulis akun resmi Ditjen Pajak Kemenkeu RI @DitjenPajakRI, Rabu 20 Juli 2022 seperti dikutip Disway.id.

“Mulai 1 Januari 2024 seluruh administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutukan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru,” tulisnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo telah membacakan kebijakan tersebut dalam Perayaan Hari Pajak 2022.

BACA JUGA:Waduh! Mobil Boks di Ruko Kelontongan Perempatan Cicurug, Kota Tasikmalaya Digondol Maling

BACA JUGA:Hati-Hati! Curanmor di Kota Tasik Sasarannya Mobil Niaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: