Keluarga Brigadir J Desak Autopsi Ulang, Kamaruddin: Apakah Dianiaya atau Disiksa Dahulu Baru Ditembak

Keluarga Brigadir J Desak Autopsi Ulang, Kamaruddin: Apakah Dianiaya atau Disiksa Dahulu Baru Ditembak

BACA JUGA:Cara Annisa, Siswi SMPN 5 Banjar Mengisi Liburan, Ikut Lomba hingga Meraih Medali Emas Tingkat Nasional

BACA JUGA:Ajaran Baru, Disdik Kota Tasik Pastikan Tiap Sekolah Punya Fasilitas Ini

“Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi,” ungkap Kamaruddin.

Pasal yang tercantum dalam laporan polisi itu pun tak main-main.

Yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.

BACA JUGA:Kampung Naga Tutup Sementara untuk Kunjungan Wisata, 4 Jembatan Masih Putus

Selain itu juga dugaaan pencurian dan/atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP.

“Kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi,” beber Kamaruddin.

Dalam laporan kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat itu, pihaknya juga membawa barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

 

 

Di antaranya perbedaan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu /jpnn