Keluarga Brigadir J Desak Autopsi Ulang, Kamaruddin: Apakah Dianiaya atau Disiksa Dahulu Baru Ditembak

Keluarga Brigadir J Desak Autopsi Ulang, Kamaruddin: Apakah Dianiaya atau Disiksa Dahulu Baru Ditembak

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau 

Brigadir J mendesak Mabes Porli melakukan visum dan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya yang tewas saat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui penyebab sesungguhnya kematian Brigadir J. Mengingat, pihak keluarga memiliki banyak kejanggalan atas kematian Brigadir J tersebut. 

“Kami meminta divisum et repertum ulang dan autopsi ulang  untuk mengetahui sebab-sebab kematian daripada almarhum ini,” kata ujar Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli 2022.

BACA JUGA:Proyek Semi Pedestrian HZ Mulai Dikerjakan, Jalur HZ Mustofa pun Mulai Padat Merayap...

BACA JUGA:Waduh! Inflasi di Kota Tasikmalaya Catatkan 4 Persen, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Bagaimana Ini?

Menurut Kamaruddin, permintaan guna dilakukan autopsi dan visum et repertum ulang itu sekaligus menjawab apakah Brigadir J disiksa atau ditembak terlebih dahulu.

“Apakah dianiaya atau disiksa dahulu baru ditembak, atau sebaliknya, disiksa dahulu setelah menjadi mayat baru disiksa,” ujar Kamaruddin.

Kendati demikian, lanjut dia, biasanya disiksa atau dianiaya dahulu baru ditembak. “Karena sudah ditembak, dia (Brigadir J, red) sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya,” kata Kamaruddin.

BACA JUGA:Heboh, 3 Ikan 150 Kg Muncul Usai Banjir di Garut, Akhirnya Dicincang Warga

BACA JUGA:HNSI Kabupaten Tasikmalaya Siap Kirimkan Perwakilan untuk Demo ke Istana 21 Juli Nanti

Kamaruddin mengaku pihak keluarga tak menerima hasil autopsi yang dilakukan polisi. “(Hasil autopsi, red) tidak menerima. Kenapa tidak menerima? Karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran,” kata Kamaruddin.

Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di Bareskrim Polri.

Laporan itu pun telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu /jpnn