Biaya Transfer Antar Bank Ngirit 4 Ribu, BI: Inginnya Turun Lagi untuk Bantu UMKM
JAKARTA, RADARTASIK – Saat ini biaya transfer antarbank sudah turun dari sebelumnya Rp6.500 menjadi Rp2.500 atau ngirit 4 ribu rupiah dengan adanya sistem pembayaran ritel BI Fast.
BI Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel Nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat.
Bank Indonesia mengembangkan BI Fast untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien.
BACA JUGA:Perluas Pembayaran Lintas Batas, BI Teken MoU dengan Bank Sentral India
Saat ini ketersediaan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time) dan dana efektif yang belum real time serta keterbatasan kanal pembayaran.
Hal itu mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara non tunai.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengungkapkan, pihaknya berencana menurunkan biaya transfer antar bank yang menggunakan sistem BI Fast.
"Saat ini biaya transfer antarbank sudah turun dari sebelumnya Rp6.500 menjadi Rp2.500 dengan adanya sistem pembayaran ritel BI Fast tersebut, mungkin suatu hari nanti bisa di bawah Rp2.500," kata Filianingsih dalam side event G20 di Nusa Dua Bali, Sabtu, 16 Juli 2022.
Menurut Filianingsih, kehadiran sistem BI Fast memberikan manfaat bagi masyarakat. Sebab, biaya transfer antarbank yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi lebih murah.
"Dulu sebelum ada BI Fast konsumen harus membayar Rp6.500 sekarang hanya Rp2.500, ada save Rp4.000," ujarnya.
Selain itu, kata Filianingsih, jumlah transaksinya BI Fast juga mengalami kenaikan rata-rata sampai dengan 5.000 per hari.
BACA JUGA:Bank Indonesia Apresiasi Tingginya Pertumbuhan Ekonomi Jabar Triwulan I Tahun 2022
"Bahkan di bank besar jumlah transaksi bisa naik satu juta per hari," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: