Alasan Ekonomi, Suami Bejat Paksa Istri Jual Diri
Dari peristiwa ini, polisi menyita uang Rp 300 ribu, tiga unit handphone, daster, dan baju dalam perempuan.
Perbuatan EO dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: