Daftar 9 Parpol di Kota Tasikmalaya Tanpa Verifikasi Faktual
KOTA TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) KOTA TASIKMALAYA melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual kepada setiap parpol.
Namun, verifikasi secara administrasi maupun faktual tidak akan berlaku bagi 9 parpol (partai politik) yang saat ini eksis di DPRD Kota Tasikmalaya.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqin MAg mengatakan agenda pendaftaran parpol di KPU RI akan dimulai akhir Juli 2022.
BACA JUGA: Taget DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya Menang di Pemilu 2024 Sangat Realistis
Untuk verifikasi parpol di daerah, kemungkinan akan dilakukan pada Oktober 2022.
”Setelah masuk pendaftaran di pusat, nanti diikuti verifikasi di daerah,” ujarnya kepada Radar, Minggu 10 Juli 2022.
Verifikasi tersebut merupakan langkah untuk melihat kesesuaian keanggotaan masing-masing parpol secara administrasi dan faktual.
BACA JUGA: Daftar Pemilih Pemilu 2024 Berkurang 5.544 Orang, Cek Data Anda!
Namun, verifikasi faktual tidak berlaku untuk parpol yang sudah memiliki kursi.
”Jadi yang diverifikasi nanti adalah parpol yang belum memiliki kursi parlemen,” tuturnya.
Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 silam. Di mana, partai yang sudah lolos verifikasi atau memenuhi parlementary treshold pada Pemilu 2019 hanya perlu diverifikasi secara administrasi saja.
BACA JUGA: Bukan Kekuatan Figur, KIB Bisa Menang Pemilu 2024 Karena Hal Ini
Dengan keputusan tersebut, verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU hanya meliputi parpol baru atau yang belum memiliki kursi.
Seperti halnya PSI, Hanura, Partai Ummat, PKPI, Partai Gelora dan yang lainnya. ”Intinya partai baru atau yang belum lolos parlementary treshold,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: