Bandung-Surabaya Salah Satu Perjalanan Favorit, KAI Tambah Jumlah Perjalan KAJJ
1. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
BACA JUGA: Prilly dan Umay Kembali Kolaborasi sebagai Produser dan Sutradara di Series 'Cinta Di Balik Awan'
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
”Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 57 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api,” kata Joni.
”KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” kata dia.
Joni mengingatkan kembali bahwa pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama di stasiun dan di dalam perjalanan.
BACA JUGA: Pegawai BPN yang Terbukti Lakukan Pungli, Menteri Hadi Tjahjanto: Saya akan Pecat!
Di samping itu, pelanggan juga diwajibkan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
”KAI tetap berkomitmen untuk menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutup Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: