DPRD Usulkan Reklamasi Pantai Cirebon Pakai Sampah

DPRD Usulkan Reklamasi Pantai Cirebon Pakai Sampah

CIREBON — Tumpukan sampah yang berada di pantai Kota Cirebon akan dikaji sebagai salah satu opsi untuk dilakukan  reklamasi.  Pasalnya selama ini pemanfaatan tanah timbul di pantai juga dilakukan dengan memanfaatkan penimbunan sampah.

Sebelumnya Komisi II DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (LDH) Kota Cirebon sepakat akan mengkaji peluang reklamasi pantai dengan memanfaatkan sampah. DPRD optimis reklamasi pantai menggunakan sampah itu bisa dilakukan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA mengatakan, rencana reklamasi dengan memanfaatkan sampah bisa dilakukan di sepanjang pantai yang berada di Kelurahan Kesenden dan Kebonbaru.

Menurut Watid, panjang pantai yang berada di dua kelurahan itu mencapai tujuh kilometer. “Tanpa menghitung yang ada di pelabuhan, yang bisa kita manfaatkan sekitar lima kilometer. Memang selama ini secara alami ada proses sedimentasi. Tapi, kita melihat ada kepentingan yang jauh lebih besar, bagaimana sampah dimanfaatkan untuk mereklamasi pantai,” kata Watid sesuai sidak di tempat penampungan sementara (TPS) sampah di Kelurahan Kesenden, seperti dilansir Lamanya DPRD Kota Cirebon.

Watid mengatakan, sudah puluhan tahun masyarakat di RW 10 dan 11 Kelurahan Kesenden memanfaatkan sampah untuk pengurukan lahan.

“Rumah-rumah di sini dibangun di atas sampah. Proses uruknya sampah, kemudian tanah. Artinya, ada peluang untuk reklamasi pantai dengan memanfaatkan sampah,” katanya.

Watid mengatakan, perlu ada kajian ilmiah tentang pemanfaatan sampah sebagai material pengurukan. Watid menjelaskan sejumlah variabel yang perlu diteliti.

“Sesepuh masyarakat yang tinggal di atas urukan tanah, yang dimanfaatkan untuk tempat tinggal itu perlu diteliti. Kesehatannya bagaimana dan lainnya. Sampahnya juga harus kita bawa ke lab, tanahnya juga kita teliti. Harus ada kajian,” kata Watid. (rc/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: