Pejabat, Staf & Rekanan Disnakanla Garut Terjerat Kasus Sapi Bunting
Reporter:
syindi|
Sabtu 13-03-2021,11:00 WIB
TAROGONG KIDUL— Kejaksaan Negeri Garut menjerat empat tersangka dalam kasus bantuan sosial pengadaan sapi bunting di Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Garut.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni rekanan serta tiga orang staf dan pejabat di lingkungan Disnakanla Garut.
“Identitas jelasnya belum bisa kita sebutkan, hanya saja mereka adalah PPK dan pengusaha,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang berlangsung 2015 lalu. Ada empat orang yang telah ditetapkan dalam dugaan korupsi bansos sapi bunting tersebut.
Dalam penyelidikan awal, penyidik kejaksaan menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 800 juta yang harus ditanggung para tersangka. “Mereka sebenarnya telah mengembalikan sebesar Rp200 juta,” ujarnya.
Melihat sikap kooperatif mereka, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka, termasuk para ASN Disnakanla. “Kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Baca juga : Ketua DPRD Garut Diperiksa 8 Jam
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Garut Sofyan Yani mengatakan kasus dugaan korupsi sapi bansos itu sebenarnya kasus lama yang kembali dibuka Kejari Garut. ”Sebenarnya kasusnya itu 2015, cuma dibuka lagi Kejari pada 2019, dan pada 2020 mulai ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Saat kasus berkembang, Sofyan mengaku belum berdinas di Disnakanla Garut, sehingga tidak mengetahui pasti kasus itu berlangsung. “Mungkin terjadi pada saat Kadis (Kepala Dinas) sebelumnya,” katanya.
Sofyan menyatakan, berdasarkan informasi yang berkembang, kasus bansos sapi bunting dari provinsi itu tidak fiktif, namun karena belum membuahkan hasil (anakan), sehingga ditemukan adanya dugaan penyimpangan. ”Secara pastinya saya kurang begitu hafal, namun info awalnya demikian,” ujarnya.
Namun, tiga bawahannya yang terlibat dalam kasus itu tidak dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. “Mereka masih bekerja seperti biasa,” paparnya.
(yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: