Bagaimana Hukum Berkurban Lewat Transfer Online, Sahkah? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Bagaimana Hukum Berkurban Lewat Transfer Online, Sahkah? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad

"Jika utang belum jatuh tempo, dan zakat belum mencapai haul (masanya belum ada) maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo, tapi kalau utang sudah jatuh tempo maka yang diwajibkan adalah utangnya," ujar Buya Yahya.

Di sisi lain, Buya Yahya juga berikan tanggapan soal hukum patungan dalam berkurban.

BACA JUGA:Aksi RUU KUHP di Gedung DPRD Kota Tasik Kisruh, 5 Mahasiswa dan 2 Polisi Terluka

Pernyataan ini diungkakan Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul: "Hukum Patungan Qurban | Fiqih Qurban | Buya Yahya" yang diunggah pada 29 Juni 2022.

Diketahui patungan kurban adalah gabungan dalam mengumpulkan dana untuk membeli hewan yang akan disembelih.

Menurut Buya Yahya patungan kurban ini ada yang sah dan ada juga yang tidak sah.

BACA JUGA:Omongan Yusuf Mansur Ingin Beli Madrid Kembali Viral, Begini Tanggapan UYM

"Patungan yang tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing (satu kelas kumpulin duit buat beli satu kambing) maka demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," ujarnya

"Akan tetapi sembelihan itu tetap jadi pahala untuk menyenangkan di hari kurban," sambungnya

Buya Yahya menekankan meski patungan seperti ini tidak sah, namun jangan sampai dilarang juga karena ini bisa menambahkan pahala di Hari Raya Idul Adha.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Toko Alat Listrik di Rajapolah, Ternyata Oh Ternyata yang Dijual...

"Biarpun tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala dengan sembelihan kambing,"

Lantas bagaimana sebenarnya patungan kurban baru dianggap sah?

Jika patungan 7 orang untuk membeli satu sapi, kemudian sapi tersebut dijadikan kurban untuk 7 orang tersebut maka patungan seperti ini sah," ujarnya.

BACA JUGA:Begini Dalih Pelaku sampai Nekat Mencuri Motor Petani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id