Pendemo Sebut Banyak Pasal Kontroversi, Asap Hitam 'Selimuti' Gedung DPRD Kota Tasik
RADARTASIK, KOTA TASIK – Areal Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya diselimuti kepulan asap hitam, Senin 04 Juli 2022.
Asap tersebut bersumber dari tumpukan ban bekas yang dibakar saat aksi mahasiswa ke gedung DPRD.
Aksi mahasiswa ini terkait rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI dan pemerintah pusat.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Tasikmalaya (ABT) itu menilai, rancangan regulasi itu dianggap banyak pasal-pasal kontroversi.
Massa aksi menilai, ada beberapa pasal yang kurang sesuai dengan kehidupan masyarakat milenial saat ini.
Massa aksi mencontohkan, pasal 273 yaitu melakukan demontransi tanpa pemberitahuan dapat terancam penjara paling lama 1 tahun.
Lalu, pasal 218 yaitu menghina Presiden atau Wakil Presiden dapat terancam penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Kemudian pasal 353 yaitu melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum dapat terancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Blokade Kawat Berduri Saat Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Kota Tasik dan Banjar
Serta pasal 354 yaitu menghina kekuasaan umum atau lembaga Negara melalui media elektronik dapat terancam maksimal 2 tahun penjara.
Pasal-pasal tersebut menurut massa aksi berpotensi mengekang kebebasan berpendapat serta berekspresi.
Mereka menilai bahwa hal itu menjadi bukti bahwa negara berupaya untuk membungkam suara rakyatnya sendiri dan ‘membunuh’ iklim demokrasi.
Koordinator lapangan aksi ABT, Irfan Fauzi Nugraha mengatakan, terdapat banyak pasal kontroversial dalam RKUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: