Vaksinasi di Ciamis Dinilai Lambat

Vaksinasi di Ciamis Dinilai Lambat

CIAMIS - Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr H Tatang MPd memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda serta SKPD, Selasa (9/3/2021).

Dalam rapat terebut diputuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang dari 9-22 Maret 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr H Tatang MPd menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut sesuai dengan instruksi Kemendagri dan gubernur Jawa Barat tentang pelaksanaan PPKM Mikro di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Kami imbau kepada masyarakat  Kabupaten Ciamis tingkatkan kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan mengalami peningkatan. Diharapkan dengan pepanjangan PPKM Mikro dapat mempercepat memutus penyebaran Covid 19,” ujarnya.

Tatang menyampaikan, beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut di antaranya evaluasi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Ciamis yang dinilai cukup lambat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari provinsi, Kabupaten Ciamis termasuk daerah yang proses pelaksanaan vaksinasinya lambat dibanding dengan kabupaten kota lain di Jawa Barat yakni baru mencapai 30 persen.

Menurut dia, hal tersebut bisa terjadi karena berbagai faktor, di antaranya keterlambatan kedatangan vaksin tersebut di Ciamis. “Sehingga pelaksanaannya tertinggal dibanding dengan kabupaten kota yang lainnya,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Tatang, pihaknya sangat berharap sekali pelaksanaan vaksinasi di Ciamis dapat lebih dimaksimalkan dan tidak hanya mengandalkan puskesmas. Misalnya mencari tempat-tempat yang besar untuk pelaksanannya, sehingga bisa menampung banyak orang yang akan divaksin sesuai dengan intruksi gubernur.

“Tentunya saya berharap gedung-gedung besar seperti aula kecamatan dapat digunakan untuk vaksinasi serta dengan melibatkan swasta agar lebih cepat pelaksananya tersebut,” katanya.

Kemudian, kata dia, Dinas Kesehatan untuk segera melaporkan pihak-pihak yang akan divaksin ke Satgas Provinsi Jawa Barat. “Kami harap segera melaporkan siapa-siapanya yang akan divaksin,” ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis dr Yoyo mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi alasan Ciamis dinilai lambat dalam pelaksanaan vaksinasi. Bahwa terdapat perubahan data yang berbeda-beda antara di provinsi dan daerah. Sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaanya.

Kemudian, lanjut dia, untuk keamanan, mengingat berubah-ubahnya jenis vaksin yang dikirimkan sehingga khawatir malah dapat menimbulkan dampak, karena harus memacu pada uji klinis. Termasuk ada sebagian masyarakat masih ada yang menolak vaksinasi dan enggan melaksanakanya.

“Kami berharap semua pihak dapat kembali menyosialisasikan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat, agar masyarakat memahami dan dapat melaksanaknya semuaya,” paparnya.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana menambahkan, percepatan vaksinasi di Ciamis harus ditingkatkan dengan tidak hanya mengandalkan puskesmas. Mengingat batas kedaluwarsa vaksin hanya enam bulan saja.

“Makanya kami siap membantu pemerintah atau Dinkes Ciamis untuk menyoalisasikan vaksinasi kepada masyarakat,” tuntasnya. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: