Jawa Barat Masuk Provinsi Kasus Tertinggi PMK, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat

Jawa Barat Masuk Provinsi Kasus Tertinggi PMK, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat

3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum (2) dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Vaksin Pencegah PMK Belum Juga Tersedia, DPKPP Kabupaten Tasik Lakukan Ini

Sementara data dari Satuan Tugas Penanganan PMK menyebutkan, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan serta mencegah terjadinya kematian.

Jumlah hewan ternak yang sudah divaksin telah mencapai 169.782 ekor. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id