Cara Bisa Beli Pertalite Solar Meski Tidak Punya Aplikasi MyPertamina, Langkahnya Seperti Ini...

Cara Bisa Beli Pertalite Solar Meski Tidak Punya Aplikasi MyPertamina, Langkahnya Seperti Ini...

Radartasik, JAKARTA – Pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan solar mulai 1 Juli 2022 menggunakan aplikasi MyPertamina

Lalu bagaimana jika belum mempunyai aplikasi MyPertamina? Masih bisakah membeli Pertalite dan solar? Jawabannya: bisa! 

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina.

Adapun cara membeli BBM bersubsidi jika tak punya aplikasi MyPertamina dapat terlebih dahulu  mendaftarkan datanya melalui website MyPertamina.

Setalah melakukan pendaftaran kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar sebagai pengguna BBM bersubsidi.

“Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna yang layak mendapatkan BBM bersubsidi,” lanjut Alfian.

Jika telah terdaftar dan berhak membeli BBM bersubsidi, sistem akan mengirimkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

Yang terpenting, kata dia, Anda memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital. 

Dengan demikian Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga ke depannya.

“Data ini akan menjadi acuan acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” tambah Alfian.

Penerapan aturan pembelian BBM bersubsidi ini tertuang dalan aturan penyaluran Solar dan Pertalite di Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Pertamina juga mengimbau untuk kelancaran pendaftaran, agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1.

Pihak Pertamina juga menyampaikan bahwa dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id