Wow… Dana Bapol Naik 100%

Wow… Dana Bapol Naik 100%

Radartasik, Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan lampu hijau atas usulan atau keinginan parpol terkait kenaikan 100 persen dana bantuan politik (banpol) menjadi Rp 4.400 per suara dari sebelumnya Rp 2.200. Nantinya, kebijakan tersebut menunggu surat rekomendasi dari Provinsi Jawa Barat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis Asep Dedi Herdiana SE membenarkan adanya usulan kenaikan bantuan keuangan parpol sebesar Rp 2.200 per suara atau menjadi Rp 4.400 pada 2023. Kenaikan tersebut, atas kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah.

“Benar ada kenaikan dengan realisasinya Rp 4.400 per suara di 2023. Bukan di perubahan tahun ini,” katanya kepada Radar, Rabu (29/6/2022).

Namun sebelum ditetapkan kenaikan bantuan keuangan parpol, sambungnya, untuk masuk di Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk perencanaan anggaran di 2023. Perlu adanya rekomendasi dari Gubernur Provinsi Jabar yang saat ini sudah diurus oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ciamis.

“Karena dasar untuk memasukkan di KUA-PPAS  harus ada rekomendasinya dari Provinsi Jabar. Karena bantuan keuangan parpol tidak boleh lebih dari provinsi,” ujarnya, menjelaskan.

Dengan kenaikan seratus persen, lanjutnya, berarti kalau ditotalkan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis tahun 2022 Rp 1.493.467.800. Nantinya ketika tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 2.986.935.600, dengan hitungan 678.849 suara yang sah dikali Rp 4.400.

“Dengan kenaikan bantuan keuangan parpol tersebut, mudah-mudahan APBD cukup. Sebab untuk APBD di Kabupaten Ciamis tahun 2022 Rp 2.4 triliun,” katanya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Ciamis Nanang Permana menyampaikan bantuan keuangan parpol apakah ada kenaikan atau tidak, belum ada kepastian. Sebab nanti akan dibahas Agustus tahun ini. “Belum jelas, baru akan dibahas nanti Agustus,” ujarnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: