Nakesnya Juara, Masyarakat Sehat Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Godok Regulasi Pengelolaan Tenaga Kes

Nakesnya Juara, Masyarakat Sehat Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Godok Regulasi Pengelolaan Tenaga Kes

RADARTASIK, TASIKMALAYA– Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan regulasi tentang pengelolaan tenaga kesehatan (nakes). Didasari sistem kesehatan nasional dan kebutuhan akan mutu layanan kesehatan di setiap daerah, rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut terus dikebut. 

Pimpinan Pansus VII DPRD Provinsi Jabar Viman Alfarizi Ramadhan menuturkan, sejalan dengan Perpres 72 tahun 2012 yang mencakup manajemen kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan, kemudian, implementasi amanat Pasal 15 pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pihaknya secara marathon mengebut penggodokan aturan tersebut. “Raperda ini merupakan turunan dari Sistem Kesehatan Nasional yang terintegrasi dengan Sistem Kesehatan Daerah yang mencakup availaiblity, accessibility, acceptability dan quality yang bertujuan untuk mencapai sustainble development goals,” tuturnya. 

Menurutnya, raperda itu menekankan upaya peningkatan kualitas mau pun kuantitas pelayanan kesehatan. Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap seluruh elemen tenaga medis, khususnya di Jawa Barat. 

“Nantinya regulasi ini bakal mengupayakan kuantitas nakes lebih merata. Pemenuhan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan layanan kesehatan serta kualitasnya, seperti pengembangan kompetensi nakes,” kata Viman. 

BACA JUGA: Catat ! 1 Juli Kota Tasik Masuk Daftar Uji Coba Pertama Pembelian Pertalite Lewat Aplikasi MyPertamina

Dia mencotohkan, persoalan yang terjadi belakangan ini yakni dari data 2021, puskesmas se-Jawa Barat hanya 2,45 persen yang sudah terakreditasi paripurna dari total 1.100 unit. Bahkan, lanjut dia, masih ada beberapa puskesmas yang belum memiliki dokter. 

“Tidak hanya di puskesmas, kondisi rumah sakit di Jawa Barat juga masih ada yang belum melaksanakan akreditasi dengan angka persentase 100 persen. 

Kemudian juga sebagian besar tenaga kesehatan masih belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR),” rincinya. 

Viman mengungkapkan, sejauh ini Pansus VII DPRD Provinsi jawa Barat terus menggali informasi, data dan aspirasi dari seluruh elemen tenaga kesehatan. Mulai dari dinas teknis, fasilitas kesehatan dan organisasi kesehatan yang mewakili para tenaga medis. 

“Ini salah satu fokus kami dalam berupaya meninjau kondisi di lapangan secara riil. Selain digali secara teoritis, juga bisa menjadi poin penting yang akan dituangkan dalam perda ini nantinya,” harap Politisi Gerindra tersebut.

Pihaknya pun tuntas melaksanakan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Membahas rencana pembentukan regulasi itu, yang bakal disusun atas rekomendasi-rekomendasi pihak terkait untuk memperkaya raperda ke depan. 

Bahkan ia pun menemukan salah satu persoalan yang menjadi perhatian, seperti pemerataan status ASN tenaga kesehatan di fasilitas atau layanan kesehatan Tasikmalaya yang masih di bawah ideal. “Maka dari itu kita sebagai Pansus VII poin-poin yang sudah diutarakan tersebut akan ditampung dan dimasukan dalam raperda ini,” kata Viman. 

BACA JUGA: Truk Over High Rusak Jaringan ATCS

Perumusan raperda itu pun merupakan bentuk antisipasi penghapusan aturan tenaga kesehatan honorer ke depannya. Hal tersebut yang bakal menjadi pembahasan penting dengan Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, yang nantinya dilanjutkan ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri serta Komisi IX DPR RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: