Mulai Hari Ini, KAI Tutup Perlintasan Liar Jalan Benteng Ciamis

Mulai Hari Ini, KAI Tutup Perlintasan Liar Jalan Benteng Ciamis

Radartasik, Ciamis - Per tanggal 30 Juni 2022, perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu dan tidak terdapat pos penjaga resmi di Jalan Benteng Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis tidak bisa dilewati lagi. 
 
Hal itu, ketika hasil koordinasi Dinas Perhubungan Ciamis  dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian tidak menemui kesepakatan. Itu disampaikan Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo kepada Radar lewat sambungan telepon, Selasa (28/6/2022).
 
Kata Kuswardoyo, penutupan perlintasan sebidang di Jalan Benteng Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis sudah masuk ke dalam gerakan nasional keselamatan perlintasan. Itu yang akan dilaksanakan puncaknya 30 Juni. 
 
“Dengan rencana awal, akan dilakukan penutupan total tersebut pada 29 Juni. Namun kami masih menunggu sampai 29 Juni, hasilnya koordinasi Dishub bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian. Saat jawabannya memang tetap harus dilakukan penutupan, pada 30 Juni akan kami tutup total,” ujarnya menambahkan.
 
Lanjutnya, ketika hasil koordinasi memang ada rekomendasi perlintasan tersebut masih bisa digunakan. Karena Dishub Ciamis akan mengupayakan untuk segera menyiapkan sarana prasarana di Jalan Benteng tersebut, untuk keselamatan pengguna perjalanan kereta api dan perjalanan kendaraan bermotor.
 
“Seandainya jawabannya ketika pihak pemerintah daerah setempat mendapatkan rekomendasi untuk  memasang pos penjagaan berikut penjaganya juga memasang pintu perlintasan di lokasi tersebut, masih dimungkinkan tidak ditutup terlebih dahulu,” ujarnya.
 
Lanjutnya,  kalau mau melihat keputusan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36 tahun 2011 yang mengatur perlintasan perkeretaapian. Mestinya jarak kurang dari 800 meter itu harus dilakukan penutupan. 
 
Lalu, program penutupan perlintasan sebetulnya harus berada di pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Namun dikarenakan suatu lain hal, untuk itu PT KAI lewat Direktorat Keselamatan Perkeretaapian punya tugas memastikan perjalanan kereta api agar selamat. 
 
“Perlintasan sebidang di dekat perlintasan Jalan Benteng, sebetulnya sudah ada yang resmi dijaga oleh petugas yang memang memiliki kompetensi. Makanya salah satu yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan perlintasan tanpa palang pintu dan tidak jaga dengan melakukan penutupan,” katanya.
 
Usahanya dalam meminimalisir terjadi kecelakaan perlintasan kereta api sebidang yang liar. Tiap tahun, Dapo 2 Bandung selalu melakukan penutupan, namun ajaib setiap tahunnya bertambah perlintasan liarnya. 
 
“Di Dapo 2 Bandung tahun 2020 sudah menutup 22 perlintasan liar, tahun 2021 sudah menutup 23 perlintasan liar,” ujarnya. (riz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: