Petani Kopi di Gunung Sawal Ciamis Punya Legalitas

Petani Kopi di Gunung Sawal Ciamis Punya Legalitas

CIAMIS — Asosiasi Petani Kopi Indonesia (Apeki) Kabupaten Ciamis menanggapi soal tanaman kopi yang berada di hutan produksi Gunung Sawal. Penanaman kopi yang dilakukan sudah sesuai posisinya dan tidak melanggar aturan.

Humas Asosiasi Petani Kopi Indonesia (Apeki) Kabupaten Ciamis Endang Djauhari mengatakan, para petani kopi sudah dalam posisinya menanam di hutan produksi Perhutani yang lokasinya di Gunung Sawal.

“Bahkan para petani sudah diberikan SK Perhutanan Sosial oleh Presiden Jokowi selama 35 tahun dan dapat diperpajang lagi,” katanya kepada Radar, Kamis (4/3/2021).

Maka dari itu, kata dia, para petani kopi ini sudah tidak perlu lagi diawasi. Karena semuanya tidak melanggar aturan dan penanaman yang dilakukan legal.

“Yang harus diawasi adalah mereka yang meruksak hutan lindung dan hutan konservasi. Pemerintah yang tidak memelihara hutan lindung dan hutan konservasi,” ujarnya.

Menurut dia, tanaman kopi adalah salah satu tanaman konservasi, maka petani telah melakukan konservasi mandiri dengan tanaman kopinya di hutan produksi. Hal ini perlu diapresiasi oleh pemerintah daerah.

“Sekarang sudah mulai bergeliat produknya semakin besar mencapai ratusan ton kopi dan para petani sudah mendapat bantuan alat-alat dari KLH sehingga proses produksi jadi bagus dan hasilnya berkualitas,” kata dia.

Baca juga : Soal Tanaman Kopi di Gunung Sawal Ciamis, Ini Tuntutan Pedal Gas ke Pemkab

Saat ini, kata dia, para petani kopi di Kabupaten Ciamis butuh permodalan dari pemerintah daerah untuk penguatan organisasi dan pemasaran. Sehingga bisa bersaing dengan produk kopi Jawa Barat lainnya.

“Jadi sebenarya persoalnya sebenarnnya perlu adanya upaya dorongan perhatian permodalan untuk para petani kopi,” terangnya.

Menurut dia, diketahui bahwa di Gunung Sawal aman-aman saja dengan adanya kopi. Karena masyarakat juga terjaga kelestarianya dan tetap hijau sampai sekarang. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: