Sebut Indonesia Bukan Negara Sekuler, PBNU Tegas Tolak Investasi Miras
Reporter:
radi|
Senin 01-03-2021,14:00 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menolak
dengan tegas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal, terkait investasi minuman keras di beberapa provinsi.
“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali
aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU
tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan
negara sekuler,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini
dikutip siaran persnya, Senin (1/3).
Helmy Faishal menegaskan, Indonesia adalah negara Pancasila
yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan
pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai
agama.
“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang
masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu
dipertimbangkan kemudaratannya,” ungkap dia.
Dikatakan, jika legalitas miras pertimbangannya adalah soal
kearifan lokal, ia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk
lain. Produk yang tidak mengandung alkohol.
Sebab, mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya lantaran
alkohol diharamkan dalam syariat Islam.
Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, Helmy
menegaskan bahwa PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Salah satunya
dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.
“Dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah
kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal
baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih
membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat,” tegas Helmy.
Penolakan PBNU terhadap peraturan presiden terkait investasi
minuman keras ini, lanjutnya, merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah.
Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil bertujuan untuk
senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.
“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami
akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” ucap Helmy. (fin/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: