Dosen Aniaya Dosen di Cirebon, Berujung Saling Lapor, Polisi Terima Dua Laporan

Dosen Aniaya Dosen di Cirebon, Berujung Saling Lapor, Polisi Terima Dua Laporan

CIREBON — Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum dosen di salah satu kampus swasta ternama di Kota Cirebon terus bergulir di kepolisian.

Tidak hanya Herry Nur Hendriyana yang membuat laporan ke polisi. DN, yang disebut-sebut pertama kali menyerang Herry, juga mengadu ke polisi.

Bedanya, Herry melapor ke Polsekta Utbar, DN membuat laporan ke Polres Cirebon Kota (Ciko). 

Hal itu dibenarkan Kapolres Ciko, AKBP Imron Ermawan, saat ditemui media di sela-sela pengamanan eksekusi lahan di Wanacala, Kota Cirebon, kemarin (25/02/21).

Imron membenarkan adanya pelaporan, baik dari Herry maupun pihak DN. “Iya betul, mereka saling lapor. Dan keduanya tetap kita sidik dan lidik,” kata Kapolres.

Imron juga menjelaskan, untuk laporan yang dilayangkan Herry, disampaikan melalui Polsekta Utbar. 

Sedangkan dari DN, melayangkan laporan langsung kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Lalu, apakah ada upaya damai dari perkara ini? Imron menjelaskan, kepolisian tak berhak menentukan.

Karena sudah ada surat laporan kepolisian, sehingga jika pada perjalanan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ada unsur pelanggaran, maka perkara ini akan diproses dengan aturan hukum yang berlaku.

“Itu (upaya damai) tidak tahu. Tapi ini biar kami proses. Kita sudah mulai pemeriksaan, mulai pemanggilan beberapa pihak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Herry mengatakan peristiwa itu terjadi Selasa 16 Februari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. 

Saat itu ia sedang duduk di ruangan pojok kampus setelah tuntas mengajar online.

Tiba-tiba DN masuk ruangan dengan marah-marah. Herry pun mempertanyakan alasan DN mengamuk dan ditujukan kepada siapa amarahnya tersebut.

Tak disangka, DN yang masih emosi itu menendang kaki Herry hingga terjatuh. DN lalu menyerang Herry.

“Dia menindih saya dengan lutut di dada sambil mukul kepala sekitar 3-4 kali. Posisi saya terkunci. Hanya bisa bertahan, tangan kiri memegang mukanya,” kata Herry saat jumpa pers, Minggu (21/2) lalu.

Kemudian, lanjut Herry, kejadian tersebut dipisahkan oleh teman-temannya yang ada di lokasi. Sekitar 4 orang. Namun, DN masih terus berusaha ingin memukulinya.

Beruntung DN berhasil diajak keluar ruangan. Tapi, DN kembali masuk ruangan dengan marah-marah sambil menantang duel fisik. 

Herry pun tidak menghiraukan dan segera menghindar. “Saya dan teman-teman ngobrol dan berusaha menghubungi DN untuk mendamaikan. Tetapi dia tidak mau,” terangnya.

Kasus ini juga membuat keluarga besar Herry angkat bicara. Apalagi dalam prosesnya ternyata korban dinonaktifkan dari kegiatan kampus.

Upaya mediasi juga berjalan pincang. Di mana Herry malah mendapat tekanan.

“Kami mengapresiasi pihak dekan yang mau mendamaikan. Tapi dalam prosesnya penuh tekanan psikis. Memaksakan kehendak secara sepihak untuk menandatangani surat perdamaian dan mencabut laporan polisi tanpa menanyakan tentang peristiwa yang terjadi dengan Herry. Bahkan cenderung menyudutkan. Hal ini tidaklah bijak dalam menyelesaikan persoalan,” terang Nurhendra, kakak kandung Herry.

Pihak keluarga, sambung Nurhendra, meminta pihak kampus atau dekan maupun yayasan untuk menahan diri dan tak melibatkan diri dalam persoalan ini. 

Juga meminta civitas akademika mengembalikan hak-hak dan kewajiban Herry sebagai dosen tetap dan dokter pelaksana harian dan tak mengganggu aktivitas Herry sebagai karyawan. (radarcirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: