Sejumlah Pemuda Kota Banjar Konsumsi Obat Terlarang, Ditangkap Polisi

Sejumlah Pemuda Kota Banjar Konsumsi Obat Terlarang, Ditangkap Polisi

BANJAR — Satuan Narkoba Polres Banjar mengamankan sejumlah pemuda yang tengah mengonsumsi obat-obat terlarang jenis heximer di wilayah Kecamatan Langensari belum lama ini.

Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Wahyu Agung SE melalui KBO Ipda Sudarto mengatakan penangkapan sejumlah pemuda itu berdasarkan laporan dari warga.

“Tapi saat kita tiba di lokasi, ada yang membuang ke sawah. Setelah kita cari dan didapati 16 butir obat-obat terlarang jenis heximer,” kata dia kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Saat pengembangan, mereka membeli obat terlarang itu di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis. Di sana polisi mendapati sebanyak 339 butir heximer. Namun, karena lokasi berada di Kabupaten Ciamis sehingga dilimpahkan ke Polres Ciamis.

“Kasus itu tidak dilimpahkan ke pengadilan, hanya dilakukan pembinaan, karena masih remaja,” kata dia.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak otak dan jiwa generasi muda di Kota Banjar.

Sejauh ini, kata dia, Satnarkoba Polres Banjar menangani lima kasus. Dua orang kasus sabu-sabu seberat 0.40 gram. Dua orang kasus obat-obat terlarang jenis heximer.

“Empat kasus tersebut masih sidik dan satu lagi sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk diproses. Ada kasus yang akhir tahun 2020 kasus psikotropika dan tahun 2021 yang terbaru terkait sabu-sabu,” jelasnya.

Dia menambahkan peredaran narA­koba saat ini mulai dikirim meA­lalui jasa ekspedisi peA­ngiriman barang yang dipesan secara online.

“Kita akan terus berA­gerak memberantas peA­nyaA­lahA­A­gunaan dan peredaran narA­koba di Kota Banjar,” ujarnya. (nto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: