Aniaya Pengendara Mobil, Sopir Truk Diringkus Polsek Leles Garut

Aniaya Pengendara Mobil, Sopir Truk Diringkus Polsek Leles Garut

LELES — Polsek Leles menangkap seorang sopir truk berisial AS (39). Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara mobil yang melintas di Jalan Raya Leles-Garut, tepatnya di kawasan Leweung Tiis Kecamatan Leles pada Selasa (23/2/2021).

Kapolsek Leles AKP Nurdin Jaelani mengatakan aksi penganiayaan itu berawal dari ulah pelaku yang memarkirkan mobil di tengah jalan. Menghalangi pengendara lain yang melintas di jalan tersebut.

“Saat itu korban bersama delapan orang temannya yang menunggang mobil kemudian menegur pelaku yang parkir sembarangan. Tapi pelaku tidak terima,” kata Nurdin kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Pelaku yang tidak terima ditegur langsung marah. Karena merasa tersinggung dengan perkataan pelaku, korban bernama Rian dan beberapa orang temannya turun dari mobil. “Saat korban turun, pelaku langsung memukul korban,” ujarnya.

Melihat korban dipukul, teman korban bernama Tedi langsung melerai. Tetapi pelaku yang diduga sedang mabuk itu malah menyerang Tedi dan menyabetkan pisau kecil hingga korban terluka. “Pelaku membacok Tedi menggunakan celurit kecil yang dia bawa. Korban mengalami luka di leher,” ujarnya.

AS kemudian diamankan polisi di lokasi tak berselang lama setelah kejadian berlangsung. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

AS kini mendekam di sel tahanan Mako Polsek Leles. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah celurit yang digunakan membacok korban. “Kami jerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 51 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: