60 Ponpes di Tasikmalaya Ditipu Soal Bansos, 2 Pelaku Tertangkap

60 Ponpes di Tasikmalaya Ditipu Soal Bansos, 2 Pelaku Tertangkap

TASIK — Para pengelola pondok pesantren (ponpes) perlu berhati-hati ketika ada pihak menjanjikan program bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Apabila identitas mereka tidak jelas dan meminta uang dalam jumlah besar sebagai pelicin, maka patut diduga orang-orang tersebut adalah pelaku penipuan.

Seperti yang diamankan oleh Satuan Reskrim Polres TasikA­malaya Kota pada Sabtu malam (20/2/2021).  Aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan terhadap pondok pesantren. Mereka berinisial AM (38) dan AD (38).

Hal itu terungkap saat Banser Kota Tasikmalaya mendapat informasi ada pondok pesantren yang ditawari program bantuan sanitasi. Nilai bantuan untuk satu ponpes sekitar Rp 162 juta.

“Pengakuan pelaku mengaku perwakilan dari staf khusus kementerian dia datang pertengahan Februari 2021,” ujar Kasatkorcab Banser Kota Tasikmalaya H Wahid kepada Radar, Senin (22/2/2021).

Dalam penawaran bantuan tersebut, pelaku meminta komisi bahkan sebelum bantuan diberikan. Saat dicermati lebih jauh, penawaran itu dilakukan sedikitnya ke 60 pondok pesantren di Tasikmalaya dan beberapa daerah lain di Priangan Timur.

“Ada pesantren yang sudah memberikannya, karena pelaku maksa terus meminta komisi,” ujar Wahid yang juga Anggota DPRD dari Fraksi PKB Kota Tasikmalaya itu.

Saat mengecek kepada Kementerian Agama, kata Wahid, program tersebut memang ada, namun alokasinya terbatas. Orang yang datang ke ponpes pun ternyata bukan utusan dari Kemenag. “Ternyata dia hanya mengaku-aku saja,” ujarnya.

Pihak Banser pun memberitahukan hal itu kepada para pengasuh ponpes. Pada akhirnya, kemudian dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota.

“Kami dari Banser hanya mengawal dan mengamati saja, kami geram karena pelaku menyasar pondok pesantren,” tuturnya.

Pada Sabtu malam (20/2/2021), akhirnya pelaku diamankan di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya. Dua pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diproses secara hukum.

Kedua pelaku merupakan warga asal Majalaya, Bandung dan Nagrek, Garut. Diduga mereka merupakan pemain lama dan sudah cukup paham dengan birokrasi pemerintah soal program bantuan.

“Informasi yang kami dapat, pelaku sebelumnya pernah dipenjara karena kasus serupa,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman mengakui adanya kasus tersebut. Saat ini, kedua pelaku sudah ada dalam penanganan penyidiknya. “Iya sudah ditahan,” singkatnya saat dikonfirmasi.

Dari penyelidikan awal, dua pelaku merupakan warga Nagreg, Kabupaten Bandung. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti penipuan, termasuk kendaraan dan alat komunikasi pelaku. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: