MTI Dukung Larangan Pelaku Pelecehan Seksual Naik Kereta

MTI Dukung Larangan Pelaku Pelecehan Seksual Naik Kereta

Radartasik, TASIK – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendukung kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang pelaku pelecehan seksual naik Kereta Api seumur hidup.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan mendukung KAI yang akan mem-blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Menurut Djoko, tindakan tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.

Djoko juga mengharapkan KAI berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Sedangkan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini, menurut dia, dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

Dia menyatakan KAI harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-undang itu mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Seperti diberitakan sebelumnya, video pelecehan seksual di kereta api sempat viral. Pelaku akan di-blacklist sehingga tidak bisa lagi menumpang kereta api.

Sebelumnya, video pelecehan seksual di kereta api sempat viral. Pelaku akan di-blacklist sehingga tidak bisa lagi menumpang kereta api.

Rencana itu disampaikan EVP Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (KAI) Asdo Artriviyanto dalam siaran persnya, Selasa, 21 Juni 2022.

Dia menjelaskan KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Hal ini, tambah dia, merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan kereta api.

Kebijakan ini, sambung dia, KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kai.id