Catat Ini Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat CPNS dan PPPK, Sisanya Jadi Tenaga Outsourcing

Catat Ini Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat CPNS dan PPPK, Sisanya Jadi Tenaga Outsourcing

– Usia maksimal 46 tahun

– Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.

Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer diangkat CPNS setelah lulus serangkaian seleksi. (ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: