Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Petakan Kerawanan Pelanggaran Pemilu 2024, Salah Satunya soal Netralitas ASN

Dukungan pemerintah tentu tanpa syarat dengan catatan, KPU mampu melaksanakan perintah UU secara seksama, baik dalam pelaksanaannya dan hasil yang dicapai.
Memori gelap Pemilu 2019 dengan jatuhnya 894 korban jiwa menjadi catatan gelap pesta demokrasi sepanjang sejarah.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini dalam diskusi pemilu yang disiarkan Youtube Radio Elshinta menuturkan problem teknis penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah refleksi besar sekaligus evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Melakukan evaluasi tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2019 mendorong Pemilu Serentak 2024 akan berjalan lancar tanpa ada korban jiwa.
”Jangan sampai Pemilu 2024 tercederai dengan adanya korban jiwa akibat kelelahan dalam bertugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah mendukung seluruh kebutuhan KPU dalam menyelenggarakan pemilu, termasuk di antaranya yang terkait peraturan dan dana.
Meski demikian Mahfud MD mengingatkan komisioner dan pegawai KPU lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, karena pascapemilu maupun Pilpres rentan digugat oleh peserta.
”Apa pun yang anda lakukan pasti ada yang menggugat. Saya katakan KPU harus firm (tegas.) dan bekerja dengan tanggung jawab,” tutur Mahfud usai menerima kunjungan ketua dan komisioner KPU di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta, Rabu 11 Mei 2022.
Terkait fasilitas-fasilitas administrasi termasuk aturan yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah akan difasilitasi. Termasuk dari sisi keuangan.
”Dipastikan pemerintah mendukung segala kebutuhan KPU dan perangkatnya,” jelas Mahfud dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Terpisah Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti melihat ada kerentanan Pemilu Serentak 2024.
Kerentanan itu yang juga mesti diwaspadai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Ray dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) menuturkan ada 4 kerentanan Pemilu Serentak yakni politik uang, politik identitas, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak profesional, dan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pihak tertentu.
”Sudah bukan rahasia umum ini satu penyakit lama yang tidak kunjung sembuh," tambahnya.
Ray juga menyinggung sisi profesionalitas ASN yang kerap berpihak pada calon tertentu. Kondisi ini sambung Ray terjadi pada di Pilkada 2020.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: