Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Petakan Kerawanan Pelanggaran Pemilu 2024, Salah Satunya soal Netralitas ASN

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Petakan Kerawanan Pelanggaran Pemilu 2024, Salah Satunya soal Netralitas ASN

Radartasik, TASIKMALAYA – Masuknya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari ini, Selasa (14/6/2022), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya sudah memetakan kerawanan pelanggaran yang memungkinkan terjadi. 

Khususnya pada tahapan verifikasi dan pendaftaran partai politik (parpol) yang dikhawatirkan terjadi pelanggaran. Salah satunya ada pengurus yang statusnya aparatur sipil negara (ASN). 

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengungkapkan, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai 14 Juni 2024. Yaitu tahapan verifikasi dan pendaftaran partai politik peserta baru. 

"Sementara untuk parpol yang sudah lama, tinggal tahapan administrasi saja. Dan yang penting Bawaslu sudah siap siaga dalam mengawasi Pemilu 2024," katanya Khoerun Nasichin, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (14/6/2022). 

Tingkat pelanggaran yang rentan terjadi dalam pendaftaran verifikasi parpol, ungkap dia, ada ASN yang didaftarkan di partai politik. 

Berikutnya, ada warga yang belum usia 17 tahun masuk pemilih dan pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual. 

"Kita antisipasi dengan pengawasan dan verifikasi ke lapangan," ungkap dia.

Sementara, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus mengatakan Bawaslu dalam tahapan Pemilu mencegah polarisasi masyarakat yang menyebabkan terbelahnya kondisi masyarakat. 

"Kita cegah supaya tidak muncul (polarisasi). Jangan sampai ada kemudian politik identitas yang tentu mengarah kepada polarisasi masyarakat," kata dia.

Pencegahan lainnya yaitu soal ujaran kebencian, hoax di media sosial dan politik uang. 

“Yang jelas, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap indikasi pelanggaran tersebut. Tentunya kami sudah siap mengawasi," kata dia. 

Noda Hitam Pemilu 2019 Jangan Sampai Terulang

Sementara itu pemerintah akan mendukung secara penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan Pemilu Serentak 2022 tak terkecuali soal anggaran pada tahapan Pemilu Serentak 2024 yang mulai pada 14 Juni 2022.

Pemilu Serentak 2024 di dalamnya berkaitan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) baik pusat dan daerah termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: