MUI Tegaskan Sah Berkurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK dengan Gejala Ringan

MUI Tegaskan Sah Berkurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK dengan Gejala Ringan

Ni'am pun lantas menjelaskan bahwa syarat dan rukun kurban salahn satu ketentuannya adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sedangkan berdasarkan ketentuan secara syar'i ada yang mendefinisikan jenis sakit dan juga jenis cacat yang boleh dan juga tidak boleh seekor hewan dijadikan hewan kurban.

"Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Jika kondisi sakitnya itu ringan dan kondisi cacatnya juga ringan maka bisa memenuhi keabsahan sebagai hewan kurban. Namun dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: