MUI Tegaskan Sah Berkurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK dengan Gejala Ringan

MUI Tegaskan Sah Berkurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK dengan Gejala Ringan

Radartasik, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat baru saja mengeluarkan fatwa baru terkait hewan untuk kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Fatwa MUI dengan Nomor 32 Tahun 2022 itu mengatur tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Berdasarkan fatwa tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Soleh menjelaskan, bagi seseorang yang ingin berkurban tapi hewannya terjangkiti PMK dinyatakan sah. Namun dengan catatan, gejala penyakitnya masih dalam taraf gejala ringan.

Hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan itu seperti lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi tidak menjadi menjadi faktor utama.

BACA JUGA:Lokasi Makam Eril Dikelilingi Pemandangan yang Asri, Bakal Dibangun Sekolah dan Pondok Pesantren di Sekitarnya

“Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat,” jelas Ni'am Soleh seperti dilansir Disway.id.yang bersumber dari Antara, Sabtu (10/06/2022).

Lalu bagaimana jika hewan tersebut terlihat lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulutnya, tapi tidak sampai menyebabkan pincang dan tidak sampai menyebabkan kurangnya berat badan secara signifikan.

Berdasarkan fatwa MUI tersebut hewan tersebut sah untuk kurban. Hanya saja kondisi lepuh tersebut harus diiringi pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder.

BACA JUGA:Inilah Rute Menuju Lokasi Pemakaman Eril dari Gedung Pakuan ke Cimaung

Lalu bagaimana menurut fatwa MUI untuk hewan kurban dengan kondisi PMK dan dinyatakan tidak sah? 

Jelas Ni'am, hewan terjangkit PMK yang tidak sah untuk berkurban adalah yang memiliki gejala berat dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas, sehingga menyebabkan tidak bisa berjalan atau berjalan dengan pincang.

"Hewan kurban bergejala berat tapi kemudian kembali dinyatakan sehat pada masa itu diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban dengan syarat ketentuan waktunya dilihat kembali dari tanggal 10- 13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib. Jika seperti itu maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan," paparnya.

BACA JUGA:Otak Rekayasa Kecelakaan di Kalimalang Incar Klaim Asuransi Rp15 Miliar untuk Bayar Utang Aplikas Coin Digital

"Tapi jika hewan tersebut sembuh dari PMK setelah melewati masa diperbolehkannya berkurban, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah," sambung Ni'am.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: