Terbukti Terima Suap, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara
Radartasik, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Selain itu majelis hakim yang diketua Rochmad SH dengan hakim anggota Rajendra SH dan Lujianto SH juga memvonis Budhi dikenai denda sebesar Rp700 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai Budhi terbukti bersalah menerima suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.
Pidana serupa juga dijatuhkan hakim kepada Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi.
BACA JUGA:Tega Sekali, Sejoli Ini Berulangkali Lakukan Aborsi, Janinnya Disimpan di Kotak Makanan
"Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 9 Juni 2022.
Dikatakan Ali, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun hakim membebaskan keduanya dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi keduanya tak terbukti.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan vonis kedua terdakwa.
Budhi sebagai kepala daerah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Budhi juga selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya, Budhi malah terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.
"Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) tidak mengakui perbuatannya," kata Ali.
Sementara hal yang meringankan yakni keduanya dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: