Walaaah! Ini Alasan Istri Mau Dijual dan Layani 'Pelanggan'
Radartasik, TASIKMALAYA - De (37) pelaku yang menjual istri, mengaku perbuatan itu didasari lantaran sakit hati. Selama ini, istrinya disebut-sebut kerap berselingkuh.
"Saya sakit hati pa, karena istri ditemukan selingkuh dengan lelaki lain, berkali-kali," katanya kepada radartasik.com di ruang penyidikan Satreskirm Polres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
Dia mengaku, menjual istrinya itu, baru dilakukannya selama empat bulan terakhir. Itu baru threesome (aktivitas seksual dilakukan tiga orang dalam waktu yang sama) satu kali dan swinger (sebutan untuk pelaku hubungan tukar-menukar) satu kali. "Pernah juga akan melakukan threesome tetapi tidak jadi," kata dia.
De yang juga penjual pecel lele dan nasi goreng di Kecamatan Singaparna itu mengaku, uang hasil “menjual” istrinya digunakan untuk menghidupi kelurganya. "Saya pakai untuk makan, dan lainnya," katanya.
Sementara, Jo, istri pelaku mengaku, dirinya mau melakukan itu karena membalas suaminya, yang selama ini juga sering selingkuh. "Saya mau membalas suami saya, yang juga sering selingkuh, makanya saya mau dijual dan melakukannya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menyatakan, kasus ini terungkap hasil penyelidikan prostitusi online di Kabupaten Tasikmalaya.
"Kita amankan pelaku D (37) yang bekerja sebagai pedagang bersama satu unit kendaraan R2 Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter," katanya kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh pelaku dengam cara menawarkan jasa persetubuhan threesome dan swinger, melalui media sosial Twitter dan WhatsApp dengan tarif Rp 300 ribu.
"Itu biaya di luar hotel, dan pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras kepada pemesannya," jelas Pornomo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: