Buntut Kasus Mobil Tertabrak KRL, KAI Akan Tuntut Pengemudi Mobil

Buntut Kasus Mobil Tertabrak KRL, KAI Akan Tuntut Pengemudi Mobil

Radartasik, TASIK – Buntut kasus mobil tertabrak KRL (Kereta Rel Listrik) di perlitasan sebidang Depok, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil.

Rencana menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya seperti dikutip radartasik.disway.id pada Rabu (20/4/2022).

”KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” tegas dia.

Joni mengatakan PT KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

BACA JUGA:Mobil Tertabrak KRL Bogor-Jakarta, KAI Commuter: Mohon Maaf Atas Ketidaknyamannya

BACA JUGA:Sebelum Tertabrak KRL di Citayam, Sopir Mobilio Putih Sudah Diingatkan Penjaga Perlintasan Kereta

Dia menjelaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 diesebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 dinyatakan Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

BACA JUGA:Begal Beraksi di Jalan Mashudi, Kota Tasikmalaya, Korban Ditodong Pisau oleh 3 Pelaku

BACA JUGA:Miris, Empat Remaja Menjadi Begal, Modusnya Tawuran, Ancam Korbannya Menggunakan Celurit

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, kata dia, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Joni mengemukakan bahwa KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

”KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni.

BACA JUGA:Limbah Kayu Palet Terbakar, Gudang Pengolahan Kayu di Kota Banjar Nyaris Ikut Terbakar

BACA JUGA:Ini Dia Waktu Terbaik untuk Suntik Vaksin Saat Ramadhan

Lalu, Joni menerangkan KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB.

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan karena harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: