Libur Lebaran 2022, Putaran Uang Capai Rp 72 Triliun, 48 Juta Warga Diprediksi Berwisata

Libur Lebaran 2022, Putaran Uang Capai Rp 72 Triliun, 48 Juta Warga Diprediksi Berwisata

Radartasik, JJAKARTA - Putaran uang di libur Lebaran 2022 diperkirakan mencapai Rp 72 triliun. Demikian perkiraan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Hitungan angka Rp 72 triliun itu didapatkan dari hitungan rata-rata pengeluaran wisatawan nusantara (wisnus) di 2020 mencapai Rp1,5 juta. 

Sedangkan, wisnus yang berasal dari Pulau Jawa dan berkunjung ke destinasi di Pulau Jawa rata-rata pengeluarannya mencapai Rp900 ribu-Rp1,5 juta. 

Sandiaga Uno meprediksi ada 48 juta lebih pemudik di tahun ini yang bakal berwisata menikmati libur panjang Lebaran.

"Dengan diperbolehkan mengambil libur dan cuti bersama cukup panjang, maka diprediksi uang yang dikeluarkan oleh pemudik dapat mencapai Rp72 triliun," kata Sandiaga Uno dalam keterangannya, Selasa 19 April 2022. 

Sandiaga Uno menuturkan, momen mudik Lebaran bisa meningkatkan perputaran uang saat berwisata sebanyak 10 persen dan diprediksi bisa berkontribusi 25 persen lebih pada pertumbuhan ekonomi kuartalan. 

Adapun bidang usaha penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum atau kuliner yang diyakini mendapat durian runtuh selama libur Lebaran.

"Kemenparekraf mengimbau ke pemudik untuk membelanjakan uangnya pada produk dan jasa di daerahnya sehingga berkontribusi positif dalam pemulihan perekonomian di daerah," ujar Sandiaga Uno berpesan.

Selain itu, momentum mudik libur Lebaran juga diharapkan berdampak signifikan pada peningkatan konsumsi rumah tangga. 

Peningkatan, kata Sandiaga Uno, biasanya terjadi di sisi konsumsi untuk makanan dan minuman, pakaian, transportasi, serta hotel dan restoran pada periode mudik Lebaran.

"Sumbangan sektor tersebut mencapai sekitar 25 persen pada konsumsi rumah tangga, sehingga fenomena mudik akan sangat berpengaruh pada konsumsi rumah tangga," ujar Sandiaga Uno.

Untuk itu, Sandiaga Uno telah mengeluarkan Surat Edaran (SE/1/KS.02.00/MK/2022) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022. 

Ini sebagai upaya bagi para stakeholder pariwisata dalam mengantisipasi lonjakan kunjungan.

"Para gubernur, bupati, wali kota, dan ketua asosiasi usaha priwisata diharapkan dapat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas usaha pariwisata," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: