Resmi Ditahan, Polisi Beber Aliran Dana Miliaran dari Indra Kenz ke Vanessa Khong dan Ayahnya

Resmi Ditahan, Polisi Beber Aliran Dana Miliaran dari Indra Kenz ke Vanessa Khong dan Ayahnya

Radartasik.com, JAKARTA – Kendati sempat ada bantahan dari Vanessa Khong dan keluarganya yang mengaku tidak pernah mendapatkan uang pemberian dari Indra Kenz, pihak kepolisian sepertinya bergeming.

Terbukti Bareskrim Polri langsung menangkap dan menahan Vanessa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei dalam kasus penipuan berkedok investasi melalui apikasi Binomo, yang sebelumnya telah menjerat dan menjadikan Indra Knez sebagai tersangka.

Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam penjelasannya kepada awak media mengungkap peran Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Indra Kenz.

Menurut Brigjen Whisnu Vanessa Khong telah menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar.

“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar,” kata Brigjen Whisnu, Selasa (19/04/2022).

Selain mendapat duit secara tunai, Vanessa juga mendapat pemberian berupa barang atau aset dari Indra Kenz. “(Dia) menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kenz senilai sekitar Rp 349 juta,” kata jenderal polisi bintang satu itu.

Tak hanya itu Indra Kenz juga membelikan calon istrinya itu sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan tepatnya di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, senilai Rp7,8 miliar.

“Tanah itu diatasnamakan Vanessa Khong,” ungkap Brigjen Whisnu.

Sedangkan untuk tersangka Rudiyanto Pei atau ayah Vanessa Khong disebut menerima dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Indra Kenz.

“Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000,” katanya.

Selanjutnya, Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli sebanyak sepuluh unit jam secara tunai dengan harga Rp 8 miliar.

 “Sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar,” beber Brigjen Whisnu.

Nah, atas semua bukti aliran dana dari Indra Kenz tersebut penyidik Bareskrim Polri sudah menangkap dan menahan Vanessa dan Rudiyanto Pei. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan,” kata Whisnu.

Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (jpnn/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: