Gara-gara Sering Ajak Mantan Pacar Begituan, Nyawa Bayu pun Melayang
FR pun kemudian memulai aksinya dengan menyemprotkan cairan pembersih ke arah muka korban hingga membuatnya kesulitan melihat.
Ketika korban tengah membersihkan mukanya, tersangka FR langsung mengambil martil atau palu yang sudah disiapkan di dalam tas.
"Kemudian FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali hingga membuat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri," kata Zulpan.
Melihat korban pingsan, FR pun lantas mendorong korban ke arah semak-semak.
BACA JUGA:Pemkot dan Masyarakat Banjar Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Putra Gubernur Jabar, Ridwan Kamil
Belakangan, ternyata akibat luka pukul yang dialaminya tersebut korban akhirnya meninggal dan kemudian jasadnya ditemukan warga.
“Jadi kedua pelaku ini sudah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meningal dunia," terang Zulpan.
Selain menangkap kedua pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti beberapa pakaian, simcard, topi warna hitam, satu palu besi, pisau, kunci motor, dan dua sepeda motor.
Kini, akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: