Ridwan Kamil Kampanyekan Jabar Cekas untuk Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Reporter:
ocean|
Sabtu 09-04-2022,05:30 WIB
Dalam kesempatan itu,
Ridwan Kamil menjelaskan, pentingnya kesinergian dalam
konsep Pentahelix ABCGM (Akademisi, Badan Usaha, Komunitas, Pemerintahan, dan Media) sebagai upaya dengan semangat gotong-royong mencegah kekerasan perempuan dan anak.
”Kekerasan terhadap perempuan dan anak di mana pun, itu baik di lingkungan privat, maupun publik kita dorong lebih kuat lewat kolaborasi ABCGM,” kata
Ridwan Kamil.
Dia pun menyampaikan mengenai 10 Program Kampanye dalam
Jabar Cekas, yakni berani berbicara, berani melapor, berani menolak, berani mencegah, dan berani berpihak kepada korban.
”Maka, hari ini Provinsi
Jawa Barat menguatkan sebuah upaya yang sebenarnya sudah dilakukan dengan menguatkan kegotong-royongan untuk mencegah masalah dalam kehidupan kita, yaitu kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Kang Emil, sapaan akrab
Ridwan Kamil.
Tindakan lainnya adalah berani berkata tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, dan berani melindungi korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
Kang Emil mengemukakan Kampanye
Jabar Cekas sebagai bentuk upaya menekan angka kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di
Jawa Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (
DP3AKB) Provinsi Jabar
I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi
Jawa Barat, pada 2021 tercatat 505 kasus.
”Jumlah kasus kekerasan pada 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada tahun 2020 sebanyak 389 kasus,” ujar
I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.
Dia mengakui perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan baik itu psikis, fisik, hingga kekerasan seksual.
Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat
Jawa Barat untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.
Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
”Pesan ini disampaikan untuk menekankan bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan,” tegas Kim Agung. (jun/rc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: