Begini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Menggunakan Damri
Reporter:
ocean|
Sabtu 09-04-2022,04:30 WIB
Dalam melakukan pelayanan
mudik Lebaran tahun ini,
Damri mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut diterapkan sebagai upaya untuk memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran Covid-19.
”Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Pelaksana Tugas Corporate Secretary
Damri Siti Inda Suri dalam keterangan pers di Karawang, Jumat (8/4/2022).
Untuk ketentuan yang wajib diperhatikan dalam melakukan perjalanan mudik dengan layanan
Damri adalah bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil
negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui
rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
”Pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” jelas dia.
Pada musim
mudik Lebaran tahun ini,
Damri mengerahkan 460 bus yang telah melalui proses rampcheck, melaksanakan sekitar 8.715 trip dengan prediksi pelanggan sekitar 205.376 orang yang akan dilayani di luar pelanggan regular.
(antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: