Polri Memitigasi Kelangkaan BBM, Enam Polda Mengusut Penyalahgunaan BBM Subsidi
Reporter:
usep saeffulloh|
Jumat 08-04-2022,12:30 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) tengah diusut Polri. Enam Polda tengah melakukan pengusutan kasus tersebut.
Berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip, Kamis (7/4/2022).
Dedi Prasetyo merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli
BBM bersubsidi.
Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait
BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.
Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli
BBM bersubsidi.
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Terkait pengusutan perkara ini, Dedi Prasetyo menegaskan, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan
BBM.
Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan
BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi Prasetyo, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan
BBM.
"Untuk menjaga ketersediaan
BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan
BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan
BBM," ujar Dedi Prasetyo.
(sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: