Gerak Gerik dan Kebiasaan Nongkrong Pengedar Narkoba Dipantau Polisi, Berhasil Ditangkap Usai Transaksi Sabu

Gerak Gerik dan Kebiasaan Nongkrong Pengedar Narkoba Dipantau Polisi, Berhasil Ditangkap Usai Transaksi Sabu

Radartasik.com, Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Sebelumnya, gerak-gerik mereka, termasuk kebiasaan nongkrong dan mengedarkan narkoba dipantau aparat.


Pelaku pengedar sabu yang diamankan berinisial TS alias Cinol (44) warga Desa Karang Kendal, Kecamatan Kapetakan dan RH (34) warga Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, Cirebon.

Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di Blok Masjid, Desa Karang Kendal, Kecamatan Kapetakan.

Pengungkapan terhadap tersangka, bermula dari penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mendapat informasi dari masyarakat. Pria berinisial TS dan RH dicurigai telah mengedarkan narkoba.

Penyidik kemudian turun ke lapangan untuk memantau pergerakan tersangka. Baik dari kebiasaan mengedarkan maupun tempat nongkrongnya.

Saat dua pelaku diduga telah melakukan transaksi dengan sistem temple, petugas langsung menggerebek pelaku di salah satu rumah berlokasi Blok Masjid, Desa Karang Kendal dan melakukan pengeledahan.

Benar saja, dari penggeledahan itu polisi berhasil mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah TS. Dia terbukti memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.”

Beli Sabu dari Indramayu

“Status sebagai pengedar,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja kepada Radar Cirebon, Senin (4/4/2022).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengantongi dua paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan berat 1.37 gram, alat hisap bong, korek api, pipet kaca, 2 timbangan digital, 1 box plastik klip warna bening, dan dua ponsel.

Selain menyita barang bukti, juga menahan tersangka ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia mendapat barang haram itu dengan cara membeli kepada seseorang di wilayah Indramayu, dengan menggunakan sistem tempel.

“Pengakuannya barang itu didapat dari membeli kepada tersangka E warga Kedokan Bunder Indramayu. Masih kita kembangkan, E sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,” tukas Danu.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cep/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: