Soal PAW, KPU Tunggu Usulan Parpol
Reporter:
andriansyah|
Selasa 05-04-2022,12:40 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA, RADSIK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat pimpinan membahas tentang persiapan Pemilu 2024 dan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD di Kabupaten Tasikmalaya.
Sudah diketahui sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI-Perjuangan Ucu Sobandri meninggal dunia usai kunjungan kerja di Kabupaten Cirebon. Dan kini PDI-Perjuangan tengah mempersiapkan penggantinya.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin SAg mengatakan, KPU sudah mendapatkan informasi bahwa ada anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang meninggal dunia.
“Kami KPU sifatnya pasif, tidak aktif. Jadi KPU hanya menindaklanjuti jika ada surat permohonan dari DPRD. Ketika ada surat masuk, kami akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan perundang-undangan dan PKPU,” kata Jajang kepada Radar, kemarin.
Dia menjelaskan, ketika ada usulan, KPU akan melakukan langkah yang berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Termasuk, di dalam PKPU Nomor 6 tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 tahun 2019. Bunyi di dalam pasal 9 ayat 1 PKPU Nomor 6 tahun 2017 adalah dalam hal terdapat satu orang anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW).
“Yakni anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti karena PAW sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 digantikan oleh calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya atau kedua. Yang menggantikannya, selama yang bersangkutan memenuhi syarat, seperti tidak pindah partai atau masih aktif dalam partai, tidak diberhentikan atau dikeluarkan oleh partainya,” kata dia.
Kemudian, tambah dia, calonnya masuk dalam daftar peringkat perolehan raihan suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama. Termasuk dalam pasal 9 ayat 1 PKPU Nomor 6 tahun 2017.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ai Rochmawati menambahkan, untuk mekanismenya partai politik akan mengajukan atau mengusulkan nama calon pengganti kepada ketua DPRD.
“Artinya DPRD nanti akan berkirim surat kepada KPU. Nanti KPU akan melakukan klarifikasi dan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi kepada DPRD bahwa yang bersangkutan diusulkan memenuhi syarat dan ketentuan dari hasil pleno yang dilaksanakan KPU,” tambah dia. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: