BEJAAAT.. Jin Iprit Dari Mana Yang Menggandul di Kepala Bapak Ini, Tega Hamili Anak Kandung

BEJAAAT.. Jin Iprit Dari Mana Yang Menggandul di Kepala Bapak Ini, Tega Hamili Anak Kandung

radartasik.com - Seorang anak 12 tahun di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi korban rudapaksa (dihamili) ayah kandung sendiri.


Akibatnya, korban hamil delapan bulan akibat disetubuhi pelaku berulang kali. 

Kasus tersebut kini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Muara Kaman.

Kapolsek Muara Kaman AKP Hari Supranoto mengatakan kasus terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi perut korban yang makin membesar.

Laporan keluarga ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan memeriksakan korban ke puskesmas.

“Korban kami bawa periksa ke puskesmas pada 1 April 2022. Hasilnya, korban sedang hamil delapan bulan,” ungkap AKP Hari saat dikonfirmasi jpnn.com, Senin (4/3).

Korban mulanya enggan untuk mengungkapkan sosok ayah dari jabang bayi yang tengah dikandungnya tersebut. Setelah dibujuk berulang kali, korban akhirnya buka suara dan mengungkapkan hal mengejutkan.

“Yang mencabuli ternyata ayah kandung korban sendiri. Pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban sebanyak tujuh kali. Terjadi sejak awal Juli sampai akhir Agustus 2021,” kata dia menambahkan.

Lanjut AKP Hari, pelaku kerap menyetubuhi korban di kebun sawit tempatnya bekerja. 
“Korban dibawa ke kebun sawit tempat pelaku bekerja. Dilakukan pada dini hari saat semua anggota keluarga sedang tidur,” sambung dia.

Bocah malang itu kerap diancam pelaku untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapa pun. 

Parahnya, pelaku menyebut perbuatan itu sebagai bentuk kasih sayang ayah kepada anaknya. 

Pelaku diringkus di rumahnya pada Jumat (1/4) lalu. “Sekarang pelaku masih dalam penyidikan,” beber dia.

Pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya karena nafsu dengan perubahan tubuh sang anak.

"Pelaku kami jerat Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2," pungkas AKP Hari. (jpnn/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: