Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati
Reporter:
ocean|
Senin 04-04-2022,16:15 WIB
Vonis pidana mati keluar setelah
PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
”Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim
PT Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP junctis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat 3 KUHAP junctis ayat 4 KUHAP junctis Pasal 193 KUHAP junctis Pasal 222 Ayat 1 junctis ayat 2 KUHAP junctis Pasal 241 KUHAP junctis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian, Pasal 81 ayat 1, ayat 3 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati,
Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan
PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
”Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata hakim.
Pada Selasa (15/2/2022), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim
PN Bandung.
Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.
Selanjutnya, pada Senin (21/2/2022), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim
PN Bandung tersebut.
Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. (ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: