Gara-gara Minta Geser Tempat Duduk, Pemuda Ini Diseret ke Jalan, Dianiaya, Lalu Dilindas Pakai Motor

Gara-gara Minta Geser Tempat Duduk, Pemuda Ini Diseret ke Jalan, Dianiaya, Lalu Dilindas Pakai Motor

Radartasik.com, BANDUNG - Hanya gara-gara meminta pengunjung lain untuk bergeser posisi duduknya, seorang pemuda berinisial FF menjadi korban penganiayaan dua pembeli di sebuah rumah makan di Kota Bandung.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya hingga harus menjalani perawatan di sebuah rumah sakit  

Pasalnya selain diseret dan dikeroyok oleh kedua pelaku berinisial AS dan AN ke tengah, tubuh korban juga dilindas dengan sepeda motor.

Penganiayaan sadis itu terjadi deket sebuah rumah makan  di Jalan Sarimanah, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Sabtu (26/03/2022) dini hari lalu. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (01/04/2022) kemarin mengatakan inisiden penganiayaan ini bermula dari ketersinggungan di antara korban dan kedua pelak.

Pelaku AS dan AN  tidak terima ketika korban FF meminta mereka untuk menggeser tempat duduknya. 

“Tersangka dan korban (saat itu sama-sama) berkunjung ke warung, kemudian makan.  Namun muncul ketersinggungan atau konflik antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka menyeret korban ke jalan raya,” ujar Kombes Aswin Sipayung.

Menurut Aswin, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.

“Mereka tidak saling kenal, sama-sama berkunjung ke warung. (Jadi) ini kursinya ingin digunakan, tetapi, salah satu tidak mengizinkan. Ini sebabnya dua orang tersebut bertengkar dan korban dianiaya,” terang  Kombes Aswin. 

Saat kejadian, pelaku mengaku di bawah pengaruh alkohol dan sempat melindas korban dengan sepeda motornya.

“Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, memang benar pelaku sempat melindas korban dengan sepeda motor. Dan mereka sempat minum-minuman keras (miras) sebelum kejadian itu," bebernya.

Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki salah satu tersangka karena melakukan perlawanan. 

“Anggota melakukan tindakan tegas, karena tersangka melawan petugas,” tandas Kombes Aswin.

Aswin menambahkan saat proses pengejaran, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Hingga akhirnya petugas berhasil menciduk pelaku di daerah Jakarta. 

 “Saat penangkapan di lokasi Jakarta, tersangka melawan petugas maka dilakukan tindakan tegas,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 170 Jo 1351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun enam bulan. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: